Kebun Sawit Madam Kin Diduga Dijarah, Pemerintah Desa Dinilai Tutup Mata, Sarjono cs Disebut Kuasai Lahan

Berita29 Views

Indragiri Hulu, Riau – Poskilat.com, – Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hulu. Seorang warga bernama Sus Setiyowati Alias Madam Kin melaporkan permasalahan kebun sawit miliknya kepada Pemerintah Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, pada Rabu (17/6/2026), setelah lahan yang diklaim sebagai miliknya diduga dipanen oleh sekelompok orang.

Menurut keterangan Madam Kin, perkebunan kelapa sawit seluas 28 hektare yang berada di Dusun Talang Tanjung, Desa Siambul, dipanen oleh sejumlah orang yang diduga dipimpin oleh Sarjono cs Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penguasaan dan pengambilan hasil kebun tanpa hak

banner 336x280

Pemerintah desa Siambul yang di pimpin pj (Assasi Kudus.SOS) langsung menanggapi laporan dari madam kin terkait lahan sawit yang di jarah oleh Sarjono cs .

” Saya di sini baru di tugaskan buk oleh pemerintah kecamatan sebagai PJ jadi kalau laporan ibuk terkait penjarahan kebun ibuk oleh saudara Sarjono cs nantik saya akan melaporkan ke pihak babinkamtibmas karna saya tidak bisa memutuskan” cetus PJ.

Lanjut PJ “Kalau pengaduan ibuk tentang lahan ibuk yang di jarah itu, saya sebagai PJ saat ini hanya bisa memohon kepada ibu harus bersabar dulu dan jangan melakukan aktivitas di lahan itu dulu” terang PJ.

Dari pantauan awak media yang mendampingi madam kin ke kantor desa terlihat jelas kalau PJ kades tidak memiliki solusi atau penyelesaian sementara kebun madam kin pemilik yang sah merasa tidak ada perlindungan dari pihak desa.

Sus Setiyowati Alias Madam Kin mengaku sangat kecewa terhadap sikap Pemerintah Desa Siambul. Pasalnya, setelah menyampaikan laporan terkait kejadian tersebut, ia merasa tidak mendapatkan solusi maupun langkah penyelesaian yang jelas dari pihak desa.

“Saya sudah melaporkan kejadian ini kepada pemerintah desa, namun hingga saat ini belum ada tindakan maupun solusi yang diberikan. Sementara kebun tersebut merupakan aset yang saya miliki dan selama ini saya rawat,” ujar Madam Kin.

Ia menjelaskan bahwa lahan perkebunan tersebut memiliki dokumen kepemilikan yang sah serta didukung surat-surat yang berkekuatan hukum. Selain itu, kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga disebut selalu dipenuhi setiap tahunnya.

Sus Setiyowati Alias Madam Kin berharap Pemerintah Desa Siambul, pihak kecamatan, serta aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk melakukan penelusuran dan penyelesaian terhadap persoalan tersebut agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan.

Di sisi lain, masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait dapat bersikap objektif serta memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang memiliki hak atas lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sarjono maupun Pemerintah Desa Siambul belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh Madam Kin. Upaya konfirmasi dan klarifikasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang dari seluruh pihak yang terkait.

Dari hasil konprensi pers di depan kantor desa siambul jelas sekali kalau madam kin memiliki surat supradik bahkan selama 6 tahun ini madam kin taat membayar pajak ke negara.
(Time)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *