“Titik Balik Tambang Emas Riau: Dari Bayang-Bayang Ilegalitas Menuju Sejahtera Lewat Koperasi”

Transformasi Pertambangan Rakyat di Riau: Antara Klarifikasi Fakta dan Komitmen Kedaulatan Ekonomi Masyarakat

Berita229 Views

PEKANBARU | Poskilat.com

Dinamika sektor pertambangan rakyat di Provinsi Riau memasuki babak baru. Di tengah beredarnya isu negatif mengenai aktivitas pertambangan, Pemerintah Provinsi Riau hadir dengan solusi konkret melalui penguatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) guna memastikan kekayaan alam dikelola secara legal dan mandiri oleh masyarakat tanpa campur tangan korporasi besar.

banner 336x280

​Klarifikasi Atas Tuduhan Jaringan PETI di Indragiri Hulu ​Menanggapi pemberitaan di media online mengenai dugaan “Jaringan PETI Terorganisir” di Kabupaten Indragiri Hulu, pihak-pihak terkait secara resmi memberikan bantahan dan hak jawab. Berita tersebut dinilai spekulatif, tidak berdasar pada fakta hukum, dan melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak melalui proses verifikasi yang berimbang.

​Dalam poin-poin klarifikasinya, disebutkan bahwa ​Bantahan Hoaks Estimasi produksi dan jumlah unit rakit yang disebutkan adalah klaim sepihak tanpa bukti fisik yang otentik.

​Pembunuhan Karakter Nama-nama yang dicatut, termasuk anggota institusi kepolisian dan warga sipil, membantah keras keterlibatan dalam monopoli harga maupun ancaman terhadap penambang.

​Upaya Hukum Pihak yang dirugikan tengah mempertimbangkan langkah hukum melalui UU ITE dan KUHP atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

​Langkah Strategis Pemprov Riau: Emas untuk Rakyat Menyikapi polemik di lapangan, Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah proaktif. Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa masa depan pertambangan di Riau, khususnya di Kuansing dan wilayah sekitarnya, harus beralih dari ilegalitas menuju legalitas yang berdaulat.

​”Tidak ada perusahaan swasta yang masuk. Semua lewat koperasi dan kelompok masyarakat.

Kami ingin hasil emas ini benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan dikuasai segelintir pemodal besar,” tegas SF Hariyanto dalam rapat koordinasi lintas sektor di Pekanbaru.

​Kolaborasi Forkopimda dan Pemulihan Lingkungan Transformasi dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ini juga didukung penuh oleh jajaran Forkopimda. Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menyatakan kesiapannya mengawal transisi ini.

​”Ini adalah titik balik penataan tambang emas. Kita bergeser dari sekadar penertiban menuju legalitas yang adil. Kami akan kawal agar pelaksanaan di lapangan tertib sesuai aturan,” ujar Kapolda Riau.

​Selain aspek ekonomi, kebijakan ini memiliki misi lingkungan yang kuat. Melalui IPR
​Retribusi dan Pajak Hasil tambang akan disisihkan untuk kas daerah.

​Pemulihan Alam Dana retribusi tersebut akan dialokasikan kembali untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian masa lalu.
​Kepastian Hukum Rakyat dapat bekerja dengan tenang tanpa bayang-bayang pelanggaran hukum.

​Penutup Mengedepankan Verifikasi dan Supremasi Hukum ​Dengan adanya komitmen dari Pemprov Riau untuk melegalkan tambang rakyat melalui koperasi, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi narasi-narasi yang belum terverifikasi yang dapat memecah belah masyarakat. Pemerintah dan aparat penegak hukum mengimbau seluruh pihak untuk menjunjung tinggi supremasi hukum dan mendukung penyelidikan resmi berdasarkan fakta, bukan asumsi.

Redaksi : A – B

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *