PERANAP-INHU | Poskilat.com
Menanggapi pemberitaan di sejumlah media daring (online) yang menyematkan status “Sarang Mafia” Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terhadap wilayah Desa Batu Rijal Hulu dan Kelurahan Batu Rijal Hilir, kami selaku otoritas pemerintah setempat bersama tokoh masyarakat menyampaikan klarifikasi dan bantahan resmi sebagai berikut
Penolakan Keras Terhadap Stigmatisasi Negatif Kami membantah keras penggunaan istilah “Sarang Mafia”.
Pelabelan tersebut bersifat sepihak, spekulatif, dan sangat tendensius. Mayoritas warga kami adalah masyarakat yang taat hukum dengan mata pencaharian utama di sektor pertanian dan perkebunan.
Generalisasi ini telah menciderai martabat dan nama baik ribuan warga yang tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dukungan Penuh Terhadap Penegakan Hukum (Supremasi Hukum) Pemerintah Desa dan Kelurahan berkomitmen penuh mendukung upaya Polres Indragiri Hulu dalam memberantas aktivitas ilegal dalam bentuk apa pun di wilayah hukum kami.
Kami menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan aparat desa/kelurahan dalam memfasilitasi aktivitas PETI.
Tuduhan mengenai “kebocoran informasi” adalah asumsi tanpa bukti (unfounded) yang dapat menimbulkan fitnah di tengah masyarakat.
Klarifikasi Fungsi Komunikasi Publik Terkait jeda respons komunikasi melalui pesan singkat (WhatsApp), hal tersebut murni disebabkan oleh kendala teknis dan tingginya intensitas pelayanan publik di lapangan.
Hal ini bukan merupakan bentuk penutupan informasi, melainkan keterbatasan teknis sesaat. Kami senantiasa terbuka terhadap konfirmasi media yang mengedepankan prinsip cover both sides.
Dampak Sosial dan Psikologis Masyarakat Narasi yang tidak berimbang telah memicu keresahan sosial. Kami mengimbau rekan-rekan media untuk lebih bijak dalam pemilihan diksi agar tidak menciptakan kegaduhan yang merusak kondusifitas wilayah dan kerukunan warga yang telah terbina dengan baik.
Penggunaan Hak Jawab Sesuai UU Pers Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami meminta media terkait untuk segera memuat klarifikasi ini sebagai bentuk pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi demi memulihkan nama baik Desa Batu Rijal Hulu dan Kelurahan Batu Rijal Hilir.
“Kami menghormati kebebasan pers, namun kami juga berkewajiban melindungi warga dari pelabelan negatif yang tidak berdasar secara hukum. Mari kita kedepankan fakta di atas asumsi.” Hormat kami,
Tim Poskilat
















