INHU | Tran7riau.com
Pelarian Supriadi alias Ribut (34) akhirnya terhenti di balik jeruji besi. Pria yang selama ini menjadi momok menakutkan bagi warga Dusun Balam Jaya, Desa Sungai Akar, diringkus jajaran Polsek Batang Gansal pada Kamis (25/12/2024).
Bukan sekadar pelaku kriminal biasa, saat digeledah, polisi justru menemukan paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku di saku celananya.
Perburuan di Tengah Perkebunan Sawit
Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian atas laporan masyarakat yang sudah mencapai puncak keresahan. Ribut dikenal licin dan kerap melakukan aksi pencurian hingga perusakan rumah serta perkebunan milik warga setempat.
Kapolres Indragiri Hulu melalui Kapolsek Batang Gansal, IPTU Agus Ferinaldi, S.Sos, MH., memimpin langsung instruksi pengejaran melalui Ps. Kanit Reskrim AIPTU Asmadianto, SH. bersama tim opsnal.
“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku yang meresahkan ketertiban umum. Tim bergerak taktis ke lokasi persembunyian pelaku di area perkebunan sawit Desa Sungai Akar dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” tegas IPTU Agus Ferinaldi.
Bukti Tak Terbantahkan
Aksi penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, Sodikin, mengungkap sisi lain dari kejahatan pelaku. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa:
1 (Satu) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu.
Berat kotor 0,17 gram yang ditemukan tersimpan rapi di kantong celana depan sebelah kiri.
Ancaman Pidana Berlapis
Kini, “Ribut” harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolsek Batang Gansal. Pihak kepolisian memastikan akan memproses tersangka dengan pasal berlapis, baik terkait tindak pidana pencurian dan perusakan, maupun penyalahgunaan narkotika.
“Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman untuk mengusut tuntas motif dan jaringan narkoba yang mungkin terlibat,” tutup Kapolsek.
A – B










