INHU | Poskilat.com
Drama pelarian sindikat pencurian motor (curanmor) lintas kabupaten berakhir tragis di tangan jajaran Polsek Peranap. Tak butuh waktu lama bagi korps baju cokelat ini untuk mengendus keberadaan para pelaku yang sempat “menguap” usai menggasak motor trail mahal milik karyawan tambang.
Kronologi: Hilang Saat Fajar Menyingsing
Aksi nekat ini bermula pada Minggu (15/2/2026) subuh. Sebuah Kawasaki KLX 150M hijau yang terparkir gagah di Mess PT Era Perkasa Mining, Peranap, raib tanpa jejak. Korban yang baru saja melepas lelah usai shift kerja hanya bisa terduduk lemas mendapati “kuda besinya” hilang.
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas AIPTU Misran menegaskan, laporan tersebut langsung menjadi prioritas unit Reskrim. “Kami tidak beri ruang bagi pelaku kriminal yang meresahkan warga,” tegasnya.
Penyergapan Tengah Malam Pondok Persembunyian Didobrak! Setelah penyelidikan intensif selama hampir tiga minggu, titik terang muncul. Sabtu (7/3/2026), intelijen mengendus keberadaan otak pelaku, FAY alias Fery, di sebuah pondok di Dusun Pedan Jaya.
Detik-detik Menegangkan Pukul 00.15 WIB: Tim mengepung pondok sasaran.
Aksi Kabur: Dua pria sempat terlihat memacu KLX curian dengan kecepatan tinggi, melesat menembus kegelapan malam saat menyadari kehadiran polisi.
Penangkapan Tak mau kehilangan buruan utama, petugas mendobrak pintu pondok. Fery yang terjebak di dalam tak berkutik saat moncong senjata memastikan dirinya menyerah tanpa syarat.
Aksi Kejar-Kejaran Lintas Kabupaten
Hasil interogasi “nyanyi” habis-habisan.
Fery mengaku motor trail tersebut telah dilempar ke penadah di Kabupaten Pelalawan seharga Rp5 juta, ditambah bonus satu unit Honda Supra.
Tak mau membuang waktu, tim bergerak kilat menembus batas kabupaten. Berkoordinasi dengan Polsek Bunut, polisi berhasil meringkus
SRN alias Yono (Penadah di Desa Merbau, Pelalawan)
SK alias Monang (Rekan penadah)
SST alias Usi (Rekan duet Fery saat beraksi, diringkus di Sorek)
Barang Bukti & Jeratan Hukum
Dalam operasi pembersihan ini, polisi menyita
“peralatan tempur” para pelaku
1 Unit Kawasaki KLX 150M (Hijau)
1 Unit Honda Supra (Hasil barter)
Mata obeng modifikasi (Alat perusak kunci kontak)
Body samping motor yang sudah dipreteli.
Ancaman Penjara Menanti Para pelaku utama kini terancam Pasal 477 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), sementara para penadah dijerat Pasal 591 UU yang sama. Sindikat ini terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama.
“Semua tersangka sudah kami amankan di sel tahanan Polsek Peranap. Ini peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain kriminal di wilayah hukum kami,” tutup AIPTU Misran.
A -B











