KUANSING | Poskilat.com
Unit Reskrim Polsek Benai, Polres Kuantan Singingi (Kuansing), berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox milik warga Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. Pelaku diketahui bernama Danil Chandra alias Danil (23), warga Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap.
Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Benai Ipda Hainur Rasyid, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban Muhamad Sahropi melaporkan sepeda motor milik anaknya, Muhamad Nur Alamsyah, dibawa kabur oleh pelaku pada Senin, 13 Oktober 2025 di depan SMPN 1 Benai.
“Pelaku berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan ingin menemui keluarganya di belakang pasar Benai. Namun, setelah dua jam, pelaku tidak kembali, hingga korban menyadari motornya telah digelapkan,” ungkap Ipda Hainur Rasyid, Senin (20/10/2025).
Setelah menerima laporan pada Selasa, 14 Oktober 2025, pihak Polsek Benai segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil dilacak berada di wilayah Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.
“Pada Sabtu, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Benai bersama Polsek Peranap berhasil menangkap pelaku di depan SMAN 1 Peranap di jalan lintas Rengat–Teluk Kuantan,” jelas Kapolsek.
Lidya Maya sari










