Menggila, Diduga Barang Ilegal Bebas Masuk Pulau Bengkalis, Adakah Budaya “Setor Tunai” di Lingkaran Itu?

Berita75 Views

BENGKALIS (RIAU) – Poskilat.com, -Hingga kini, Wilayah Pulau Bengkalis diduga tak henti-hentinya dijadikan tempat penyulundupan barang-barang ilegal dari Negara tetangga Malaysia. Praktek yang merugikan masyarakat, daerah dan keuangan Negara ini, sepertinya telah terorganisir dan diduga melibatkan banyak oknum.

Inisial JK, salah seorang tokoh yang hafal dugaan seluk beluk kegiatan penyelundupan di Pulau Bengkalis mengakui, kegiatan dugaan penyelundupan barang ilegal di Pulau Bengkalis telah berlangsung lama. Karena Pulau Bengkalis merupakan kawasan stategis yang bertetangga langsung dengan Negara Malaysia dan Singapura, menjadi lekasi stategis bagi mafia-mafia yang menyelundupkan barang-barang ilegal.

banner 336x280

Ia menjelaskan, di antara barang ilegal yang masuk adalah perabotan rumah tangga, handphone, laptop, sepeda, barang bangunan, paku, baut, sap motor, kacang kedelai, kacang merah, lada kering, milo, susu, sarden, kecap asin, minuman kaleng, makanan kaleng, roti apolo, obat-obatan yang beredar dan dipasarkan di toko obat, alat kosmetik, bawang, kacang hijau, kacang tanah, alat kebun, cangkul, parang, sabit sawit, dodos sawit, loding sawit, galah sawit, racun rumput, kursi plastik, meja plastik, tenda untuk pesta dan peralatan sembahyang Tionghoa, serta rokok dan buah-buahan.

“Barang-barang yang sebagian besar diduga ilegal itu dari Pelabuhan Batu Pahat, Malaysia dan menggunakan beberapa Agen Pelayaran di Bengkalis, dibongkar di pelabuhan-pelabuhan tikus dan pelabuhan resmi yang ada di Pulau Bengkalis,” katanya.

Selain itu jelasnya, kegiatan penyelundupan barang ilegal di Pulau Bengkalis, ada di salah satunya Pelabuhan resmi yaitu di Pelabuhan Perikanan, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bengkalis. Kemudian, barang ilegal tersebut disuplay ke kabupaten kota yang ada di Riau dan bahkan menyebar ke Wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara yang menggunakan mobil ekspedisi.

Ia menduga, sepertinya, aktivitas tersebut dilakukan tanpa ada pengawasan ketat. Padahal, sudah jelas, menurut ketentuan hukum di Indonesia mengenai impor ilegal, konsekuensi hukum bagi pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (perubahan dari UU No. 10 Tahun 1995), Pasal 102 dijelaskan, barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean tanpa melalui tempat pemeriksaan pabean dan tanpa pemberitahuan kepada pejabat Bea dan Cukai dianggap sebagai penyelundupan.

“Dan pasal 103 menjelaskan, pelaku penyelundupan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur larangan peredaran barang impor yang membahayakan keselamatan dan tidak sesuai dengan standar,” ujarnya.

Dalam praktik lapangan lanjutnya, impor ilegal di Bengkalis terjadi dalam bentuk pengiriman barang tanpa dokumen, manipulasi dokumen (misalnya invoice, manifest dan mengeluarkan beberapa manifest mulai dari keberangkatan barang dari Malaysia, di tengah laut dan barang sampai). Kemudian memasukkan barang ke Pulau Bengkalis melalui jalur tikus atau pelabuhan tidak resmi, bahkan ke pelabuhan resmi.

Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara aktif melakukan operasi penindakan terhadap penyelundupan dan pelanggaran tata niaga impor. Dalam beberapa kasus, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal-pasal pencucian uang jika ditemukan adanya aliran dana ilegal yang terkait dengan aktivitas impornya, tetapi di Pulau Bengkalis diduga belum tersentuh.

Bengkalis Barang Ilegal Bebas Masuk?

Sangat disayangkan, apapun tindakan yang dilakukan Pemerintah Pusat, sepertinya tidak berlaku di Pulau Bengkalis. Buktinya, dalam Satu Minggu, Kapal Layar Motor (KLM) kapasitas 400 ton hingga 600 ton yang diduga milik pengusaha inisial AG yang memakai Agen Pelayaran milik inisial BG yang juga salah satu ketua organisasi bidang pengusaha dan dagang, bebas beraktivitas masuk ke Pulau Bengkalis.

“KLM yang mereka kelola masuk ke Pulau Bengkalis dalam Satu Minggu mencapai 4 trip dengan 4 unit KLM sekali masuk tanpa sesuatu hambatan. Mungkinkah dugaan budaya “Setor Tunai” ada di lingkaran tersebut?,” kata JK bertanya.

Padahal, impor ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap hukum Indonesia dan berdampak buruk terhadap perekonomian nasional, industri dalam negeri, daerah, serta perlindungan konsumen.

Oleh karena itu, seyogyanya setiap aktivitas impor harus tunduk pada peraturan yang berlaku, mulai dari perizinan hingga pemenuhan standar mutu. Penegakan hukum terhadap impor ilegal perlu terus ditingkatkan agar tercipta perdagangan yang sehat dan berkeadilan di Indonesia.

“Bea dan Cukai merupakan pihak paling di depan dalam upaya untuk mencegah peredaran barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai,” debutnya.

Iam berpendapat, Bea Cukai bertugas menjaga keamanan negara dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal. Seharusnya Bea Cukai memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif barang ilegal, serta pentingnya memilih barang legal. Dalam mewujudkan hal tersebut, diperlukan upaya sosialisasi terkait pentingnya pemberantasan barang ilegal.

Mencegah persaingan tidak sehat antara produk ilegal dan produk legal. Menjaga kesehatan dan keamanan konsumen dari barang-barang ilegal yang tidak terjamin kualitasnya. Mencegah hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah dari sektor kepabeanan dan cukai. Mencegah peredaran barang-barang ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Masyarakat memiliki peran penting dalam membantu pemberantasan barang ilegal. Dengan cara membeli dan menggunakan produk yang legal dan memiliki pita cukai, serta melaporkan kepada Bea Cukai jika menemukan indikasi peredaran barang ilegal, meningkatkan kesadaran akan bahaya dan dampak negatif barang ilegal.

“Dengan sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat, pemberantasan barang ilegal dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi negara dan masyarakat, khususnya Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.

Menunggu Ketegasan Penegak Hukum dalam Pemberantasan

Sementara lanjut JK, eksekutor dalam hal memberantas barang Illegal sebenarnya ada ditangan Bea dan Cukai Bengkalis, Penegak Hukum beserta pihak terkait lainnya. Namun demikian, ketika pihak terkait tutup mata, maka memberantas barang illegal melalui jalur laut di Pulau Bengkalis ini sangat sulit dilakukan, karena aktivitas ini telah berlangsung bertahun-tahun dan menyebabkan kerugian negara dan daerah dari sisi penerimaan. Patut dipertanyakan, adalah laporan pajak, baik itu bulanan maupun tahunan terhadap importir yang masuk ke Pulau Bengkalis?.

“Sulitnya pemberantasan penyelundupan di Pulau Bengkalis, patut kita duga lemahnya pengawasan dari pihak Bea Cukai serta pola kerja para pelaku penyelundupan yang terorganisir dan sistematis,” katanya.

Bahkan Ia menyebut, masuknya barang illegal ke Pulau Bengkalis, bukan penyelundupan biasa. Pola logistik mereka sangat terencana. Ada jalur masuk, distribusi, bahkan dugaan perlindungan di lapangan. Penindakan hanya di hilir, sementara pelaku besar tidak pernah tersentuh hingga ke hulu.

Presiden Prabowo Subianto sudah mengeluarkan perintah tegas untuk memberantas aktivitas barang ilegal, semestinya tidak terjadi pembangkangan yang dapat mencoreng wibawa Presiden oleh oknum aparatur di bawahnya.

“Karena, aktivitas penyelundupan barang ilegal bukan sekadar pelanggaran, tapi ancaman terhadap ekonomi negara dan daerah. Jika tak segera ditindak, publik bisa kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum, sehingga dugaan “Setor Tunai” bisa saja mencoreng wibawa semua pihak terkait dimata publik!,” tuntasnya…(Time)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *