Kepala Bandar Udara Japura-Rengat Dinilai Hambat Percepatan Gerai Kopdes Merah Putih, Kebijakannya Kontraproduktif dengan Instruksi Presiden.

Berita61 Views

Rengat, – Poskilat.Com, Kebijakan yang diambil oleh Kepala Unit Penyelenggara  Bandar Udara (UPBU) Japura-Rengat, menuai kritik tajam karena dianggap tidak selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) terkait percepatan ekonomi kerakyatan (20 April 2026)

 

banner 336x280

Kebijakan tersebut dinilai menjadi penghambat utama dalam pembangunan dan pengembangan Gerai  Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu.

 

Gerai Kopdes Merah Putih merupakan inisiatif strategis yang bertujuan untuk memberikan ruang bagi produk UMKM lokal dan memperkuat ketahanan ekonomi desa melalui semua simpul yang ada.

 

Namun, berbagai kendala administratif dan regulasi internal yang diterapkan pihak Bandar Udara Japura-Rengat justru menciptakan barikade bagi realisasi program ini.

 

*Poin-Poin Utama Kritisi:*

*Ketidakselarasan dengan Instruksi Pusat:* Di saat Presiden mendorong pemangkasan birokrasi untuk pemberdayaan ekonomi lokal, kebijakan operasional di tingkat bandara Japura-Rengat, justru menambah prosedur yang berbelit-belit.

 

*Hambatan Akses bagi Ekonomi Lokal:*

Syarat dan ketentuan sewa lahan yang ditetapkan oleh Kepala UPBU Japura-Rengat, dinilai bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Pusat, sehingga mengancam keberlangsungan Gerai Merah Putih.

 

Semestinya Pemanfaatan tanah negara untuk pembangunan gerai Kopdes Merah Putih itu secara gratis (bukan sewa atau beli), dimana hal ini didasarkan pada kebijakan percepatan ekonomi desa oleh pemerintah pusat yang dipertegas melalui beberapa regulasi di tahun 2025.

 

Landasan hukum utamanya meliputi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden No. 17 Tahun 2025 yang fokus pada percepatan pembangunan, serta Surat Edaran Menteri Koperasi No. 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pendataan Aset Tanah dan/atau Bangunan negara, tanah kas desa, atau BUMN secara gratis untuk mempercepat pembangunan fisik (gerai, gudang, dan kelengkapan) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Tujuannya adalah memberdayakan koperasi tanpa membebani biaya lahan di awal.

 

*Sentimen Kontraproduktif:*

Tindakan ini dianggap menghambat target utama pemerintah melalui program Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi perdesaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menstabilkan harga hasil tani, dan menciptakan lapangan kerja.

 

*Kritik Tajam terhadap Manajemen Bandara*

Kebijakan Kepala UPBU Japura-Rengat ini menuai kritik tajam di kalangan masyarakat Sidomulyo, salah satunya dari Marsudi, yang juga merupakan Ketua BPD Desa Sidomulyo.

 

Ia mengatakan, “Sangat disayangkan jika birokrasi di tingkat bandara justru menjadi kerikil tajam dalam sepatu bagi program strategis nasional. Instruksi Presiden sudah jelas, fasilitasi ekonomi rakyat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya resistensi yang menghambat pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih,” ujarnya dalam keterangannya kepada awak media.

 

Selain itu Marsudi juga mengkritisi kebijakan Kepala UPBU Japura-Rengat yang tidak komitmen dengan hasil keputusan musyawarah bersama dan kebijakannya yang sudah ditentukan sebelumnya.

“Permohonan pemakaian tanah yang dikelola oleh Bandar Udara Japura-Rengat ini sudah dilalui melalui beberapa kali proses, dimana mereka juga sudah menyampaikan dan menentukan titik lokasi untuk pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih kepada Kepala Desa Sidomulyo dan Ketua Kopdes Merah Putih Desa Sidomulyo melalui surat resmi”, terang Marsudi .

 

“Pada pertemuan terakhir (Jum’at 17/04/2026), ketika Ketua Kopdes Merah Putih Sidomulyo mempertanyakan realisasi pelaksanaan eksekusinya, pihak Bandar Udara Japura-Rengat menjawab belum bisa dilaksanakan karena saat ini masih dalam proses konsiliasi di Kejaksaan Negeri Rengat. Pihak bandara kemudian menawarkan titik lokasi yang baru yang berada di jalan lintas Japura-Air Molek.

Mengingat menimbang deadline pembangunan gerai yang mepet, ketua Kopdes menyetujui lokasi baru yang ditawarkan, meskipun lokasinya  kurang strategis” tambah Marsudi dalam keterangannya.

 

“Selain itu kami juga mengkritisi kebijakannya yang lebih mengutamakan nilai sewa lahannya sebesar Rp 10.000,-/M² (sepuluh ribu rupiah per meter persegi) perbulan, ketimbang mendukung kebijakan Pemerintah Pusat, sehingga akibat ketentuan sewa tersebut membuat Ketua Koperasi memutuskan untuk sementara memending perjanjian tersebut”, tambah  Marsudi dalam keterangannya.

 

Ketika awak media mengkomfirmasikan hal tersebut kepada Ketua Kopdes Merah Putih Desa Sidomulyo, Donald Subhan, membenarkan keterangan yang disampaikan oleh Ketua BPD Desa Sidomulyo Tersebut.

 

“Apa yang disampaikan ketua BPD tersebut benar adanya, kami dengan pihak-pihak terkait sudah melakukan beberapa kali proses musyawarah dan komunikasi dengan pihak Bandara, untuk pemakaian tanah tersebut. Sebelumnya memang sudah  disepakati bersama terkait titik lokasinya” ucap Donald.

 

Ditambahkan oleh Donald, ” dalam pertemuan hari Jum’at kemarin, kami mempertanyakan kapan eksekusi terhadap pihak yang memakai sekarang, namun pihak bandara menyatakan bahwa mereka belum bisa melaksanakan eksekusi tersebut dan saat ini lagi proses konsiliasi di Kejaksaan.Selain itu mereka juga menawarkan titik lokasi yang baru”, jelas Donald dalam keterangannya.

 

“Mengingat dan menimbang waktu pelaksanaan pembangunan yang semakin mepet, kami bersedia menerima lokasi yang baru tersebut, meskipun dari sisi bisnis tempatnya kurang strategis.Namun setelah disepakati lokasinya dan  perjanjiannya dibuat, saya terkejut  ketika membacanya, karena diperjanjian tersebut ditetapkan sewa lahan sebesar Rp 10.000,-/M² (sepuluh ribu rupiah per meter persegi) perbulan.Hal itu tidak mungkin bisa direalisasikan karena Kopdes ini masih dalam proses, sehingga kami memutuskan untuk menunda perjanjian tersebut”, ujar Donald Subhan.

 

“Memang dalam kesepakatan sebelumnya , kami menyetujui untuk menyewa, karena pertimbangan kami pada saat itu untuk mempercepat proses pembangunan gerai tersebut, dengan harapan kedepan terhadap sewa tersebut, dapat dibicarakan ulang, karena pemakaian lahan tersebut adalah untuk mendukung program pemerintah.Tapi kami juga tidak menduga kalau sewa tersebut menjadi suatu kewajiban yang harus dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian”, tutup Donald dalam keterangannya.

 

*Dampak Terhadap Pembangunan Desa*

Keterlambatan pembangunan gerai ini tidak hanya merugikan Pemerintah Desa Sidomulyo, tapi juga merugikan para masyarakat yang tergabung dalam koperasi.Selain itu juga mencederai citra pelayanan publik di lingkungan perhubungan udara. Bandara seharusnya berfungsi sebagai katalisator ekonomi, bukan sekadar entitas bisnis yang kaku.

 

*Tuntutan dan Harapan*

Masyarakat dan pengurus koperasi mendesak agar pihak-pihak  terkait mendesak Kementerian Perhubungan untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala UP Bandar Udara Japura-Rengat guna memastikan program Gerai Kopdes Merah Putih dapat berjalan sesuai jadwal demi kepentingan masyarakat luas.

(Time)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *