Kebijakan Kepala UPBU Japura Rengat Dinilai Kontraproduktif dengan Instruksi Presiden, Hambat Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih.

Berita70 Views

RENGAT, Poskilat.Com,– Langkah strategis pemerintah pusat dalam memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi desa melalui inisiatif Gerai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih kini menemui jalan buntu di Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu. Kebijakan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Japura-Rengat, dituding kontraproduktif terhadap semangat Instruksi Presiden (Inpres) terkait percepatan pembangunan ekonomi kerakyatan.

Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi warga, kini terhenti akibat kendala birokrasi dan regulasi internal pihak bandara yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan publik dan instruksi pimpinan pusat.

banner 336x280

*Poin Utama Permasalahan*
• Penghambatan Investasi Ekonomi Desa: Gerai Kopdes Merah Putih merupakan program nasional yang bertujuan memangkas rantai pasok pangan. Namun, pihak UP Bandar Udara Japura dianggap mempersulit perizinan pemanfaatan lahan atau akses yang menghambat operasional gerai tersebut.

• Bertentangan dengan Semangat Presiden: Di tengah upaya Presiden mendorong seluruh instansi pemerintah untuk mempermudah investasi rakyat dan memperkuat koperasi, kebijakan pimpinan Bandar Udara Japura-Rengat justru dinilai menciptakan “tembok” birokrasi yang tebal.

• Dampak Ekonomi Lokal: Akibat mandeknya pembangunan ini, potensi penyerapan produk UMKM desa dan pembukaan lapangan kerja baru bagi warga Desa Sidomulyo menjadi hilang.

*Kritik Tajam terhadap Manajemen Bandara*
Menurut Marsudi, Ketua BPD Desa Sidomulyo, kebijakan yang diambil oleh Kepala UPBU Japura-Rengat dengan menetapkan syarat sewa lahan, menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap urgensi ketahanan ekonomi di level akar rumput.

“Kami sangat menyayangkan sikap kaku dari pihak Bandara Japura-Rengat. Seharusnya instansi vertikal di daerah menjadi kepanjangan tangan Presiden untuk memudahkan program strategis Nasional, bukan malah menjadi penghambat dengan aturan yang tidak fleksibel,” ujar Marsudi.

Ditambahkan oleh Marsudi, ” kebijakan sewa lahan yang ditetapkan oleh Kepala UP Bandar Udara Japura-Rengat sebesar Rp 10.000,-/M² (sepuluh ribu rupiah per meter persegi) bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Pusat, yaitu pemanfaatan tanah negara untuk pembangunan gerai Kopdes Merah Putih itu secara gratis (bukan sewa atau beli), dimana hal ini dipertegas melalui beberapa regulasi di tahun 2025 meliputi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden No. 17 Tahun 2025 yang fokus pada percepatan pembangunan, serta Surat Edaran Menteri Koperasi No. 4 Tahun 2025″, ujarnya.

Selain itu Marsudi juga  mengatakan, ” kami dari BPD Desa Sidomulyo, akan mendorong Kepala Desa dan Ketua Kopdes Merah Putih Desa Sidomulyo, untuk secepatnya melayangkan surat kepada Menteri Perhubungan dan ditembuskan ke pihak-pihak terkait, guna meminta klarifikasi dan keterangan terkait kebijakan yang dibuat oleh Kepala UP Bandar Udara Japura-Rengat, termasuk juga meminta keterangan bagaimana semestinya prosedur dan mekanisme yang harus dilakukan untuk pemakaian tanah Negara yang dikelola oleh Bandar Udara Japura-Rengat, agar  pembangunan gerai Kopdes Merah Putih secepatnya dapat terealisasi”, tutup Marsudi.

*Tuntutan dan Harapan*
Masyarakat dan pengurus koperasi mendesak agar:
• Kementerian Perhubungan segera mengevaluasi kinerja Kepala UPBU Japura Rengat.
• Adanya mediasi terbuka yang melibatkan pemerintah daerah untuk menyelaraskan aturan internal bandara dengan kepentingan pembangunan ekonomi nasional.
• Pihak bandara memberikan diskresi atau solusi taktis agar Gerai Kopdes Merah Putih dapat segera beroperasi demi kepentingan rakyat banyak.
(Bad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *