IWO Soroti Tambang Emas di Pranap dan Batang Pranap, Minta Pemerintah Terbitkan IPR Demi Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita132 Views

INDRAGIRI HULU – Poskilat.com, – Polemik aktivitas tambang emas yang terjadi di Kecamatan Pranap dan Batang Pranap terus menjadi perhatian berbagai pihak. Menanggapi isu yang berkembang, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indragiri Hulu, Rudi Walker Purba, menilai persoalan tambang emas tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut kehidupan ekonomi masyarakat setempat, Selasa (23/06/2026).

Menurut Rudi Walker Purba, masyarakat di wilayah Pranap dan Batang Pranap sejak lama menggantungkan hidupnya dari aktivitas penambangan emas tradisional. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan ini harus dilakukan secara bijaksana dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

banner 336x280

“Pada dasarnya yang sedang ramai diperbincangkan terkait tambang emas di dua kecamatan tersebut adalah persoalan ekonomi masyarakat. Tanpa adanya aktivitas tambang, masyarakat akan kesulitan mencari nafkah karena sejak dahulu sebagian besar warga menggantungkan hidup dari sektor tersebut,” ujar Rudi.

Ia mengakui bahwa dari sisi hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin memang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan seperti abrasi sungai serta kerusakan ekosistem.

Namun demikian, Rudi menegaskan bahwa para penambang rakyat pada umumnya hanya berupaya mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka.

Sementara itu, aparat penegak hukum dari Polsek Pranap disebut terus melakukan upaya pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin. Bahkan, sebagian lokasi tambang dilaporkan telah dihentikan operasinya.

Menurutnya, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat harus hadir memberikan solusi konkret atas persoalan yang terjadi. Salah satu langkah yang dinilai tepat adalah dengan mendorong penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat yang memenuhi syarat.

“Pemerintah jangan hanya berpangku tangan. Harus ada solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat. Salah satunya melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara legal, teratur, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan dukungan pemerintah, diharapkan persoalan tambang emas di Pranap dan Batang Pranap dapat diselesaikan secara komprehensif, sehingga tercipta keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
(Badrizal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *