Gunakan Hak Jawab, Kades Semelinang Tebing Klarifikasi Terkait Isu Intimidasi

Klarifikasi Pemdes Semelinang Tebing: Kades Rismalinda Tegaskan Langkah Hukum Bukan Bentuk Intimidasi

Berita493 Views

PERANAP-INHU | Poskilat.com

Kepala Desa Semelinang Tebing, Rismalinda, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyudutkan kepemimpinannya.

banner 336x280

Beliau membantah keras tudingan yang menyebut pemerintah desa (Pemdes) bertindak otoriter atau melakukan intimidasi terhadap warga dan aktivis, Selasa (6/1/2026).

​Rismalinda menjelaskan bahwa langkah hukum yang diambil terhadap oknum warga tertentu merupakan upaya konstitusional untuk melindungi integritas institusi desa serta kehormatan pribadi dari dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

​Poin-Poin Klarifikasi Utama
​Bukan Pembungkaman Kritik Rismalinda menegaskan bahwa dirinya sangat terbuka terhadap masukan masyarakat.

“Kami menghargai kritik, namun harus disampaikan secara beradab dan berbasis data, bukan fitnah yang memicu kegaduhan,” ujarnya.

​Alasan Laporan Polisi Terkait laporan terhadap oknum warga, langkah tersebut diambil karena mediasi tingkat desa tidak membuahkan hasil. Hal ini murni merupakan upaya mencari keadilan atas dugaan pelanggaran hukum.

​Bantahan Isu Ancaman Mengenai isu ancaman fisik, Rismalinda menyatakan hal itu tidak berdasar.

Ia meminta pihak yang menuduh untuk membuktikannya secara hukum dan tidak melakukan pembunuhan karakter.

​Komitmen Pelayanan dan Transparansi
​Dalam keterangannya, Rismalinda juga menyayangkan pernyataan pihak luar yang dinilai tendensius tanpa melakukan verifikasi dua arah (cover both sides).

Beliau memastikan bahwa tata kelola dana desa dilakukan secara transparan sesuai aturan.

​”Kami tetap fokus bekerja. Pelayanan publik di Desa Semelinang Tebing berjalan normal dan kondusif.

Kami hanya meminta agar setiap informasi yang beredar di media disampaikan secara objektif,” tambah Rismalinda.
​Pernyataan ini dikeluarkan sebagai hak jawab resmi untuk memastikan keberimbangan informasi bagi masyarakat luas.

​Tim Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *