INHU | Poskilat.com
Senyapnya malam di Kelurahan Baturijal Hilir mendadak pecah. Tim Opsnal Polsek Peranap berhasil membongkar “pesta haram” di sebuah pondok kebun kelapa sawit pada Minggu dini hari (8/3/2026). Seorang pemuda asal Rakit Kulim berinisial FAY alias Fery (26), tak berkutik saat polisi mengepung persembunyiannya.
​Kronologi Penggerebekan: Target Terkepung di Tengah Kebun ​Aksi heroik ini bermula dari “nyanyian” warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di area perkebunan Pedan Jaya. Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ardison Pakpahan untuk merangsek ke lokasi.
​Tepat pukul 00.15 WIB, saat suasana sedang sunyi, polisi melakukan penggerebekan kilat. Fery yang tengah berada di dalam pondok hanya bisa terpaku saat petugas menggeledah setiap sudut markas kecilnya tersebut.
​Barang Bukti: Sabu Berserakan di Meja dan Bawah Kursi ​Polisi tidak datang dengan tangan kosong. Dalam penggeledahan yang teliti, petugas menemukan pemandangan mengejutkan Di Atas Meja Paket plastik klip berisi sabu, bong (alat hisap), mancis, dan kaca pirek siap pakai. ​Di Bawah Tempat Duduk: Polisi menemukan “stok” tambahan berupa 4 bungkus plastik klip sabu yang disembunyikan dengan rapi.
​Total berat kotor narkotika yang diamankan mencapai 2,00 gram. Tak hanya sabu, sederet plastik klip kosong dan jarum juga disita sebagai bukti kuat adanya aktivitas peredaran atau penggunaan di lokasi tersebut.
​Satu Orang DPO: Polisi Kantongi Identitas Rekan Tersangka ​Berdasarkan hasil interogasi panas di lapangan, Fery mengaku barang haram tersebut bukan miliknya sendiri. Ia mencatut nama rekannya yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
​”Tersangka mengaku sabu tersebut milik rekannya untuk dikonsumsi bersama-sama. Identitas rekan tersangka sudah kami kantongi dan saat ini dalam pengejaran intensif,” tegas Kapolres Inhu melalui Kasi Humas AIPTU Misran, SH.
​Ancaman Penjara Menanti Kini, Fery harus meringkuk di sel tahanan Polsek Peranap dan dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Pihak Kepolisian Resor Indragiri Hulu menegaskan tidak ada ruang bagi mafia narkoba di wilayah mereka.
​”Kami tidak akan kasih kendor! Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran sabu di Inhu,” tutup AIPTU Misran dengan nada tegas.
A – B










