“Benteng Marwah dari Lirik” Dukungan Mutlak Lembaga Adat untuk Polri di Bawah Komando Presiden”

Ketua MKA LAMR Lirik Tegaskan Dukungan Penuh kepada Polri di Bawah Komando Presiden

Berita140 Views

LIRIK-​INHU | Tran7riau.com

Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Lirik, Muhammad Amin, menyatakan sikap tegas mendukung penuh institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban nasional di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia.

banner 336x280

​Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Muhammad Amin di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu. Menurutnya, sinergi antara lembaga adat dan aparat penegak hukum merupakan kunci utama dalam menjaga stabilitas sosial, khususnya di wilayah hukum Riau.

​Menjaga Marwah dan Keamanan Daerah
​Sebagai tokoh adat, Muhammad Amin menekankan bahwa keberadaan Polri sangat vital dalam mengayomi masyarakat hingga ke tingkat desa.

Ia menilai kebijakan Polri saat ini selaras dengan upaya pemerintah dalam menciptakan suasana kondusif bagi pembangunan daerah.

​”Kami, keluarga besar LAMR Kecamatan Lirik, berdiri bersama Polri. Dukungan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga marwah negeri dan memastikan ketertiban di tengah masyarakat tetap terjaga, sejalan dengan garis kebijakan Presiden,” ujar Muhammad Amin.

​Poin-Poin Utama Pernyataan Sikap
​Sinergitas Adat dan Hukum Menegaskan bahwa nilai-nilai adat Melayu selalu seiring dengan upaya penegakan hukum yang adil.

​Stabilitas Nasional Mendukung langkah Polri dalam mengawal program strategis nasional di bawah arahan Presiden.

​Himbauan Masyarakat Mengajak seluruh lapisan masyarakat di Desa Redang Seko dan Kecamatan Lirik untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang memecah belah.

​Dukungan dari tokoh adat kaliber Muhammad Amin diharapkan dapat memperkuat legitimasi Polri di mata masyarakat akar rumput, sekaligus mendinginkan suasana di tengah berbagai tantangan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) saat ini.

A – B

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *