Sengketa Lahan Baturijal, Kades Sebut Lahan RPI Diduga Diserobot Koperasi Siampo Pelangi Sejak 2007

Penyerobotan ini diduga dilakukan dengan modus klaim tanah ulayat oleh pihak koperasi untuk melegalkan pengolahan lahan bersama perusahaan negara tersebut. ​Bukti Sejarah dan Batas Adat

Berita45 Views

BATURIJAL-INHU | Poskilat.com

Sejarah kelam sengketa lahan di wilayah Baturijal kembali mencuat ke permukaan. Kepala Desa Baturijal Barat mengungkapkan fakta terkait pembangunan kebun kelapa sawit di wilayah Pesikayan yang dimulai pada awal tahun 2007. Lahan yang selama ini diklaim sebagai tanah ulayat oleh Koperasi Siampo Pelangi diduga kuat merupakan lahan Rencana Pembangunan Industri Rimba Peranap Indah (RPI)  yang diserobot.

banner 336x280

​Kronologi Kerja Sama dan Dugaan Penyerobotan Pada tahun 2007, Koperasi Siampo Pelangi yang saat itu dipimpin oleh saudara Arlimus, menjalin kerja sama pola kemitraan dengan PTPN V Sei Lala, Air Molek. Namun, berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Baturijal Barat, lokasi pembangunan kebun tersebut berada di atas lahan RPI yang secara sah berada di wilayah administratif Baturijal.

​Penyerobotan ini diduga dilakukan dengan modus klaim tanah ulayat oleh pihak koperasi untuk melegalkan pengolahan lahan bersama perusahaan negara tersebut.
​Bukti Sejarah dan Batas Adat
​Memperkuat bukti kepemilikan wilayah, mendiang Pengulu Adat Muhamad semasa hidupnya telah memberikan kesaksian krusial mengenai batas wilayah adat. Berdasarkan hukum adat setempat, wilayah Ulayat Baturijal memiliki ciri geografis yang jelas.

​”Ulayat Baturijal adalah wilayah yang aliran airnya mengalir menuju Sungai Sebungkul. Ini adalah batas alam yang tidak bisa diputarbalikkan secara sejarah maupun ekologi,” ujar mendiang Pengulu Muhamad dalam keterangannya yang kini menjadi rujukan masyarakat.

​Tuntutan Masyarakat
​Hingga saat ini, kejelasan status lahan tersebut masih menjadi polemik di tengah masyarakat Baturijal Barat. Pihak desa dan tokoh adat mendesak adanya tinjau ulang terhadap izin dan kerja sama yang dilakukan sejak 2007 tersebut, mengingat adanya indikasi pelanggaran wilayah yang merugikan hak-hak masyarakat adat Baturijal.

A – B

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *