Pengerusakan Sawit Warga D30 Bengkalis Berujung Kriminalisasi?

Warga Minta Keadilan: Laporan Mereka Tak Direspons, Justru Korban yang Ditangkap Tengah Malam

Hukum, Kriminal124 Views

BENGKALIS | Poskilat.com

Bukannya mendapatkan perlindungan hukum, dua warga yang tinggal dan menggarap lahan di Kampung D30, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, justru diduga menjadi korban kriminalisasi oleh oknum aparat Polsek Mandau.
Penangkapan terjadi pada Sabtu (25/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

banner 336x280

Konflik antara warga dan pihak yang diduga sebagai mafia tanah ini telah berlangsung hampir satu tahun. Warga yang menggarap lahan milik Pertamina bahkan sudah ada yang menetap hingga 30 tahun. Namun belakangan mereka mendapat tekanan dan intimidasi berat. Sekitar 80 hektare tanaman sawit masyarakat dirusak menggunakan alat berat excavator.

Modus Klaim Tanah Ulayat

Menurut keterangan warga, para terduga pelaku menggunakan modus dengan mengklaim tanah garapan warga sebagai tanah adat (ulayat). Mereka menunjukkan surat tanah adat dan meminta warga membayar sejumlah uang sebagai “pengakuan”. Bila menolak, tanaman mereka dirusak dan lahannya diratakan, kemudian ditanami bibit sawit baru yang diduga dijual kepada pihak lain.

Sekitar 120 Kepala Keluarga (KK) yang menggarap lahan tersebut kini hidup dalam keresahan. Warga sempat menghadang alat berat agar tidak terus merusak lahan, namun hingga kini sekitar 80 hektare tanaman sudah tidak dapat diselamatkan.

Berbagai laporan dan pengaduan masyarakat telah disampaikan ke pihak kepolisian — mulai dari Polsek Mandau, Polres Bengkalis, hingga Polda Riau — namun belum menunjukkan hasil. “Laporan kami belum ada tersangkanya, padahal sudah lama kami sampaikan,” ujar salah seorang warga.

Pelapor Justru Dikriminalisasi

Ironisnya, pada Kamis siang (9/10/2025) lalu, para terduga pelaku kembali datang membawa excavator dan mencoba memancing emosi warga. Aksi dorong-mendorong pun tak terhindarkan.
Namun, pihak yang diduga perusak lahan malah melaporkan warga ke Polsek Mandau dengan tuduhan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan.

Yang lebih mengherankan, laporan warga yang telah disampaikan berbulan-bulan tidak kunjung diproses, sementara laporan pihak terduga mafia tanah langsung diterima dan direspons cepat. Tanpa pemeriksaan saksi maupun terlapor, Polsek Mandau langsung menangkap dan menahan dua warga, yakni SS (60) dan TS (45), pada tengah malam.

Padahal, keduanya adalah warga yang tanamannya dirusak oleh para terduga pelaku.

Keluarga: Penangkapan Penuh Kejanggalan

Kerabat korban, Riduan Sitinjak, membenarkan kejadian tersebut dan menilai banyak kejanggalan dalam proses penangkapan.

> “Kami prihatin. Laporan kami yang sudah lama belum ada tersangkanya. Tapi laporan para perusak baru dua minggu dibuat, langsung diproses cepat. Kerabat kami ditangkap tengah malam seperti pelaku narkotika dan teroris. Surat penangkapan hanya ditunjukkan sekilas, keluarga bahkan tidak diberi salinannya,” ujarnya kepada wartawan.

LBH Minta Propam Turun Tangan

Menanggapi kasus ini, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gunung Mberlawan Persada (LBH GMP), Belson Sinaga, menilai ada indikasi pelanggaran prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

> “Kalau memang ada dugaan keberpihakan atau pelanggaran kode etik penyidik Polri, seharusnya kasus ini dilaporkan ke pimpinan Polri dan Propam agar diperiksa,” tegas Belson. “Bila terbukti, dua tingkat di atas penyidik juga harus diberi sanksi agar ada efek jera.”

 

Belum Ada Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Mandau dan Kanit Reskrim Iptu Irsanuddin Harahap, SH., MH belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kriminalisasi dua warga D30 tersebut.

AR – Budi Irianto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *