INDRAGIRI HULU , – Poskilat.com, – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 14.293.6131 yang berada di Desa Bongkal Malang menjadi sorotan masyarakat. SPBU tersebut diduga kuat menjadi penyuplai bahan bakar minyak (BBM) bagi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Indragiri, Jum,at (20/03/2026)
Informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar menyebutkan bahwa penyaluran BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan umum, khususnya pada malam hari, justru diduga disalahgunakan. BBM dalam jumlah besar disebut-sebut diborong oleh oknum yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal, sehingga kebutuhan masyarakat yang hendak bepergian atau pulang kampung kerap tidak terpenuhi.
“Kalau malam, BBM cepat sekali habis. Kami yang benar-benar butuh sering tidak kebagian. Diduga sudah dikuasai oleh pihak tertentu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
SPBU tersebut diketahui dikelola oleh seorang manajer bernama Safit. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola terkait dugaan penyaluran BBM kepada para pelaku PETI.
Aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah aliran Sungai Indragiri sendiri memang telah lama menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Selain merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga diduga melibatkan jaringan distribusi logistik, termasuk BBM, yang tidak sesuai peruntukannya.
Masyarakat berharap pihak berwenang, baik dari aparat kepolisian maupun instansi terkait seperti BPH Migas dan Pertamina, segera melakukan penyelidikan mendalam.
Bahkan mobil pelangsir sudah standby di halaman SPBU pada siang hari dan Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan tegas harus diberikan sesuai hukum yang berlaku.
Sanksi Hukum:
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan distribusi BBM subsidi atau penyaluran kepada kegiatan ilegal, pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Jika terbukti turut serta mendukung aktivitas pertambangan ilegal, dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara hingga 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional SPBU juga dapat diberikan apabila terbukti melanggar ketentuan distribusi BBM.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak demi menjaga keadilan distribusi energi dan mencegah semakin maraknya aktivitas ilegal yang merugikan negara serta lingkungan.(Time)









