KLARIFIKASI: Ar Bantah Tudingan Penadahan Emas Ilegal di Peranap, Sebut Informasi Tidak Berdasar

Bantahan ini disampaikan untuk meluruskan opini publik yang berkembang akibat informasi yang dinilai sepihak dan tidak memiliki landasan bukti yang kuat.

Berita153 Views

PERANAP-INHU | Poskilat.com

Pihak keluarga dan kuasa hukum dari sdr. Ar secara resmi menyampaikan klarifikasi sekaligus bantahan keras terkait pemberitaan yang beredar pada Rabu (14/01/2026) mengenai dugaan aktivitas penadahan emas ilegal di wilayah Kecamatan Peranap.

banner 336x280

​Bantahan ini disampaikan untuk meluruskan opini publik yang berkembang akibat informasi yang dinilai sepihak dan tidak memiliki landasan bukti yang kuat.

​Poin-Poin Klarifikasi Utama
​Bantahan Keterlibatan Sdr. Ar menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam aktivitas penadahan emas ilegal sebagaimana yang dituduhkan. Informasi yang menyebutkan inisial beliau dinilai sebagai pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik.

​Operasional Sesuai Prosedur Pihak Ar menyatakan bahwa seluruh aktivitas ekonomi yang dilakukan selama ini berjalan di atas koridor hukum yang berlaku dan tidak pernah melanggar UU Minerba maupun pasal-pasal dalam KUHP.

​Informasi Spekulatif Narasi yang berkembang di masyarakat, termasuk penyebutan lokasi di Baturijal, Semelinang Tebing, hingga Selunak, dinilai sebagai rumor spekulatif yang tidak didukung oleh data fakta lapangan maupun konfirmasi dari otoritas terkait.

​”Kami menyayangkan adanya pemberitaan yang hanya berdasarkan ‘katanya’ tanpa adanya verifikasi faktual. Hal ini sangat merugikan nama baik klien kami di tengah masyarakat Peranap,” ujar perwakilan pihak AR dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/01/2026).

​Hargai Proses Hukum dan Kode Etik ​Pihak Ar menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang objektif. Namun, mereka juga meminta agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat fitnah atau asumsi liar.

​”Kami selalu kooperatif dan menghormati aparat penegak hukum. Namun, kami juga meminta masyarakat dan rekan-rekan media untuk jeli dalam menerima informasi agar tidak terjadi penyesatan publik,” tambahnya.

​Langkah Selanjutnya
​Atas beredarnya berita yang dianggap menyudutkan tersebut, pihak Ar sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan UU ITE dan UU Pers jika narasi-narasi tanpa bukti tersebut terus disebarluaskan dan merusak reputasi keluarga.

​Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya guna menjaga kondusivitas di wilayah Kecamatan Peranap dan sekitarnya.

A – B

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *