INHU-RIAU | Poskilat.com.– Bertempat di sebuah kedai kopi di bilangan Simpang Kota Lama, suasana diskusi hangat menyelimuti pertemuan antara praktisi media *Badrizal yang didampingi oleh Bisma Irianto* bersama sejumlah awak media, Jumat (10/04).
Menyikapi dinamika pemberitaan terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta isu miring mengenai aliran dana kepada oknum media, Badrizal memberikan pandangan strategis yang tajam. Ia menegaskan bahwa polemik ini tidak akan usai jika pemerintah hanya bermain di permukaan tanpa menyentuh akar permasalahan.
Dorong Legalitas: Ubah Konflik Menjadi Kontribusi
Badrijal mengapresiasi fungsi kontrol sosial media, terutama dalam meluruskan isu pencatutan nama jurnalis yang belakangan mencuat. Namun, menurutnya, energi publik harus dialihkan untuk mendesak pemerintah daerah mengambil langkah konkret: Melegalkan yang ilegal.
“Kita sebagai pilar keempat demokrasi harus mendorong pemerintah untuk mencari solusi konkret. Jangan biarkan ini terus menjadi ‘kucing-kucingan’ yang merugikan semua pihak. Solusinya adalah legalitas melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” tegas Badrizal di sela-sela diskusinya.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya payung hukum, aktivitas tersebut tidak lagi menjadi beban keamanan, melainkan aset daerah. Potensi Pajak: Menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.
Pembangunan Daerah: Hasil pajak dapat dikembalikan dalam bentuk infrastruktur dan fasilitas publik bagi masyarakat Inhu. Dilema Perut dan Realitas Penegakan Hukum
Secara objektif, Badrizal menggarisbawahi bahwa persoalan PETI adalah masalah ekonomi kerakyatan yang mendesak. Ia melihat adanya ketimpangan antara tuntutan hidup masyarakat dengan ketersediaan lapangan kerja yang legal.
“Ini masalah ‘perut’. Masyarakat terdesak kebutuhan ekonomi sehingga nekat mengambil risiko tinggi. Di sisi lain, kita harus adil melihat posisi Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka telah menjalankan tugas sesuai SOP dengan melakukan razia rutin, namun selama urusan perut belum terjawab, masalah ini akan terus berulang,” jelasnya secara lugas.
Visi Kedepan: Sinergi dan Kepastian Hukum
Badrizal berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap realitas di lapangan. Legalitas adalah jembatan yang akan mempertemukan tiga kepentingan besar: Perlindungan Lingkungan, Kesejahteraan Rakyat, dan Kepastian Hukum.
“Intinya adalah keberanian pemerintah untuk mentransformasi status ilegal menjadi legal demi kemaslahatan bersama. Jika dilegalkan, pembinaan lingkungan bisa dilakukan, masyarakat tenang bekerja, dan daerah mendapatkan kontribusi nyata. Tidak boleh ada lagi pihak yang merasa tersandera oleh keadaan ini,” pungkas Badrizal menutup pembicaraan.
Editor: Redaksi Media Online Poskilat










